Produk Pelayanan Satuan Intel dan Keamanan
POLRES KARANGANYAR
- Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Pelayanan Surat Perizinan Kegiatan Keramaian Umum
- Pelayanan Surat Pemberitahuan Kegiatan Politik
- Pelayanan Orang Asing
- Pelayanan Rekomendasi Senpi Handak
Pelayanan SKCK



Pelayanan Perizinan Kegiatan Keramaian Umum
Persyaratan perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat dan pemberitahuan kegiatan politik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 60 tahun 2017
- Rekomendasi dari Polsek Setempat
- Izin dari pemilik tempat
- Surat Permohonan Izin ditujukan kepada Kapolres Karanganyar
- Proposal yang memuat :
- Tujuan dan Sifat Kegiatan
- Tempat dan Waktu Penyelenggaraan
- Jumlah peserta atau undangan
- Penanggungjawab kegiatan
- Daftar susunan panitia penyelenggara
- Persetujuan dari penanggungjawab kegiatan
- Rekomendasi dari Instansi atau organisasi terkait
- Pernyataan tertulis
Permohonan izin keramaian umum diterima paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum kegiatan berlangsung
Pelayanan Surat Pemberitahuan Kegiatan Politik
Persyaratan pemberitahuan kegiatan politik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 60 tahun 2017
- Rekomendasi dari Polsek Setempat
- Izin dari pemilik tempat
- Surat Pemberitahuan ditujukan kepada Kapolres Karanganyar
- Proposal yang memuat :
a. Tujuan dan Sifat Kegiatan
b. Tempat dan Waktu Penyelenggaraan
c. Jumlah peserta atau undangan
d. Penanggungjawab kegiatan
e. Daftar susunan panitia penyelenggara
f. Persetujuan dari penanggungjawab kegiatan
g. Rekomendasi dari Instansi atau organisasi terkait
h. Pernyataan tertulis
Pemberitahuan kegiatan politik diterima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan berlangsung
Persyaratan Permohonan Surat Tanda Melapor bagi Warga Negara Asing (WNA) :
- Fotokopi identitas sponsor
- Fotokopi identitas orang asing
- Kartu Identitas Tinggal Sementara (KITAS) dan atau Kartu Identitas Tinggal Tetap (KITAP)
- Paspor
Syarat pengajuan rekomendasi senjata api untuk beladiri :
- Fotokopi Surat Izin Impor/ Pembelian Senjata Api
- SKCK
- Fotokopi KTA Perbakin
- Fotokopi KTP/ Kartu Keluarga (KK)
- Sertifikat menembak/ penataran dari Perbakin
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Polri
- Surat Keterangan Psikologi dari Polri
- Pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar dan ukura. 2 x 3 sebanyak 2 lembar
- Daftar Riwayat Hidup
- Daftar Isian Pertanyaan (quesioner)
Dasar Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senpi Olahraga.